Oleh: Herman Susilo
Ketua PPK Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru/Pegiat Kepemiluan
RIAUMANDIRI.CO - Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis.
Di samping hal tersebut, Pemilu merupakan sebagai bentuk perwujudan sistem ketatanegaraan yang akan memberikan jaminan konsistensi dan kepastian hukum bagi bangsa Indonesia dalam proses pemindahan kekuasaan secara sah dan konstitusional.
Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara dan keinginan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga asas pelaksanaan Pemilu dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien merupakan hal dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pemilu diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu tahun 2019 akan dilaksanakan secara serentak (Pemilihan Pesiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)) secara bersamaan pada hari dan waktu yang sama. Model Pemilu pada tahun 2019 ini, dikenal dengan Pemilu serentak lima kotak.
Pada Pemilu tahun 2004, 2009 dan 2014, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara bersamaan tetapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan terpisah dengan rentang waktu 3 (tiga) bulan setelah Pemilu Legislatif.
Pada Pemilu tahun 2019 hal di atas semua digabung, dan ini merupakan suatu terobosan baru bagi sistem demokrasi kita sehingga kesiapan segala infastruktur penyelenggaraan menjadi penting dan sangat krusial dalam memperoleh hasil yang diharapkan.
Dapat kita pahami bersama, bahwa gagasan pelaksanaan Pemilu secara serentak merupakan sebuah gagasan yang konstitusional.
Pada tahun 2013 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden setelah Pemilu Legislatif kembali diuji, di mana atas dasar pertimbangan Mahkmah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Pemilu Legislatif dianggap tidak dapat dilaksanakan lagi pada Pemilu selanjutnya.
Hal inilah yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 ini.
Pemilu dirumuskan dalam bentuk pendelegasian kedaulatan rakyat, dimana pemberian suara dalam pemilihan umum sejatinya merupakan pendelegasian bukan penyerahan kekuasaan. Sehingga yang diberikan delegasi tidak hanya harus bertanggung jawab kepada pemberi delegasi tetapi juga perlu berkosultasi dengan pemberi delegasi sebelum membuat suatu keputusan.
Para ilmuwan politik merumuskan Pemilu sebagai mekanisme pemindahan kondisi pola dan arah kebijakan publik yang beredar di masyarakat kedalam sebuah keputusan politik yang menjadi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian Pemilu tampak tidak saja sebagai sarana perubahan politik, tetapi juga Pemilu berfungsi sebagai sarana integrasi bangsa.
Untuk mendukung proses penyelenggaraan Pemilu yang baik diperlukan sistem pendukung yang memadai, misalnya; organisasi penyelenggara yang baik dan profesional, sistem dan jumlah anggaran yang memadai, serta sistem data dan informasi yang sesuai dan memadai pula.
Dimensi waktu dan sifat sekuensial sangat penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu, tidak bisa dilaksanakan di sebagian wilayah di tahun ini dan sebagian wilayah lain pada tahun depan melainkan harus sekaligus di semua wilayah.
Ketersediaan anggaran ditentukan oleh tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, bukan sebaliknya, ketersediaan anggaran menentukan kapan tahapan dan program dijalankan.
Perilaku Pemilih
Dilihat dari perilaku pemilih, pilihan politik pemilih lebih didasarkan oleh aspek sosiologis (suku, ras, agama, status sosial, status ekonomi, jender, geografik), aspek kultural (ideology, kekeluargaan dan keturunan), serta aspek ekonomik atau perhitungan untung rugi terhadap alternatif pilihan.
Aspek rasional, menjadi aspek yang belum begitu menjadi landasan perilaku pemilih dalam menentukan pilihan. Jika dilihat lebih jauh, pilihan berdasarkan rasionalitas merupakan ciri pemilih cerdas; yang menentukan pilihan berdasarkan track record (rekam jejak), Visi dan Misi serta program yang akan dilaksanakan kedepan.
Dalam konteks pemilihan umum calon anggota legislatif, tatanan politik kita menciptakan lembaga perwakilan rakyat yang tersusun berdasarkan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (One Person, One Vote, and One Value) sehingga pencapaian dalam pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk yang memilih.
Pemilu bisa dikatakan pengadopsian mekanisme merubah suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara. Untuk mengkonversi suara rakyat menjadi kursi, setidaknya sistem pemilihan harus memenuhi beberapa unsur; besaran daerah pemilihan (district magnitude), pola pencalonan (nomination), model penyuaraan (balloting), dan formula pemilihan atau penetapan calon terpilih (electoral formulaes).
Dalam setiap unsur terdapat berbagai pilihan model, prosedur dan mekanisme, gabungan pilihan dari setiap unsur itulah yang kemudian membentuk suatu sistem Pemilu.
Semoga sistem penyelenggaraan Pemilu yang kita laksanakan pada tahun 2019 ini menciptakan hasil yang betul-betul mencerminkan keinginan rakyat. Di mana kita semua bertanggung jawab terhadap baiknya sistem demokrasi yang kita, rakyat Indonesia sepakati bersama.